Kamis, 05 Februari 2009

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 (PP No. 45 Tahun 1995)

Pengertian Umum Penyelenggaraan Pasar Modal

Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, perlu diterapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pasar Modal.

Persyaratan yang dimaksud berlaku dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, Biro Administrasi Efek, Wakil Perusahaan Efek, Wali Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan kegiatan diBidang Pasar Modal.

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Landasan Penyelenggaraan Pasar Modal

A. Dasar Pertimbangan

Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal, maka pada tanggal 30 Desaember 1995, telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, diperlukan adanya persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  2. sehubungan dengan hal tersebut di atas, di pandang perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, persetujuan, dan pendaftaran untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal serta sanksi administratif dengan peraturan pemerintah.

2 komentar:

MY BLOG mengatakan...

Jay Liat Juga BLOG Gw.
Blog U Gw Link Y,Tapi Lu Link Dulu Blog Gw(Fndy)

MY BLOG mengatakan...

Jay Blog W link donk Nati W lInk Blik
U Liat2 dong blog gw
Fandi